Notasi Khusus Yang WAJIB Diketahui Oleh Investor

Notasi Khusus Yang WAJIB Diketahui Oleh Investor

Ketika suatu perusahaan menjadi perusahaan publik maka mereka harus menaati aturan-aturan yang ada.

Jika mereka tidak mematuhi maka akan diberi tanda khusus. Tanda itu disebut dengan notasi khusus.

Notasi Khusus atau yang dikenal juga sebagai Special Notation adalah fitur khusus yang dikeluarkan oleh BEI pada Desember 2018. Awalnya ada 7, BEI menambah 6 lagi pada Januari 2021, sehingga total terdapat 13 notasi khusus. Namun saat artikel ini dibuat ada 14.

Simbol ini merupakan pemberitahuan berupa simbol khusus yang diberikan oleh BEI kepada investor, untuk mengetahui kondisi kurang baik dari suatu emiten. BEI memberlakukan Notasi Khusus dalam bentuk huruf, di mana dari setiap huruf memiliki pengertian yang berbeda dan diberikan secara beragam kepada masing-masing emiten.

Tujuan disematkannya notasi khusus adalah  :

  1. Untuk memberikan perlindungan bagi investor agar terhindar dari emiten-emiten yang bermasalah.
  2. Agar setiap emiten lebih taat aturan, guna menghindari penyematan notasi khusus yang lebih banyak.

Tanda ini oleh para investor disebut dengan “tato” bukan tanda permanen yang disematkan kepada sebuah emiten. Notasi itu dapat dihapus oleh bursa apabila kondisi yang dihadapi emiten tersebut sudah terselesaikan. Untuk informasi terbaru mengenai notasi khusus, kunjungi https://www.idx.co.id/

Di bawah ini adalah rincian dari masing-masing Notasi Khusus BEI, diantaranya :

1. Notasi B: Permohonan Pernyataan Pailit terhadap emiten atau anak perusahaan emiten yang memiliki kontribusi pendapatan material

2. Notasi M: Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap emiten atau anak perusahaan emiten yang memiliki kontribusi pendapatan material

3. Notasi E: Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif

4. Notasi A: Emiten yang memiliki Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik

5. Notasi D: Emiten yang memiliki Opini “Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)” dari Akuntan Publik

6. Notasi L: Belum menyampaikan laporan keuangan

7. Notasi S: Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha

8. Notasi C: Sedang memiliki kejadian perkara hukum terhadap Perusahaan Tercatat, Anak Perusahaan Tercatat dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang berdampak Material.

9. Notasi Q: Sedang dikenai pembatasan kegiatan usaha atas Perusahaan Tercatat dan/atau Anak Perusahaan Tercatat oleh regulator.

10. Notasi Y: Belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.

11. Notasi F: Mendapat Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Ringan.

12. Notasi G: Mendapat Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Sedang.

13. Notasi V: Mendapat Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Berat.

14. Notasi X: Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus

Satu emiten bisa mendapatkan lebih dari satu notasi saham dari BEI, tergantung dengan masalah yang dihadapi emiten tersebut.

Sumber :

1. https://miraeasset.co.id/

2. https://www.most.co.id/

3. https://ajaib.co.id/

(Visited 233 times, 1 visits today)

Leave a Reply

Artikel Lainnya