Apakah Harga Saham Bisa Dibawah 50? & Mengenal 4 Papan Di Bursa
Artikel ini saya rangkum karena mendapat suatu emiten yang harganya waktu itu hanya Rp 43. Karena penasaran saya gogling dan menemukan beberapa pertanyaan yang sama seperti di bawah ini
Apakah harga saham bisa dibawah 50?
Apa saja papan di bursa saham?
Yuk disimak rangkuman artikelnya
Papan pencatatan di Bursa Efek Indonesia terdiri dari 3 papan yang berbeda.
Papan pencatatan atau papan perdagangan ini berfungsi untuk mengklasifikasi kondisi suatu perusahaan saat pertama kali melakukan pencatatan di bursa. Posisi sebuah emiten di satu papan bisa saja berubah sesuai dengan kondisi fundamental perusahaan. Entah itu naik kelas atau justru turun kelas.
Ketiga papan itu adalah
1. Papan Utama
Papan ini diperuntukan bagi calon emiten yang merupakan Perusahaan besar dan telah memiliki rekam jejak keuangan yang baik.
- Badan hukum: Perseroan Terbatas (PT)
- Masa operasional dengan pembukuan pendapatan usaha: ≥ 36 bulan
- Laba usaha: Minimal 1 tahun terakhir
- Laporan keuangan: Sudah diaudit minimal 3 tahun terakhir (2 tahun dengan opini wajar tanpa modifikasian)
- Ukuran keuangan: Aktiva berwujud bersih ≥ Rp100 miliar
- Jumlah saham yang ditawarkan ke publik: Minimal 300 juta saham. Untuk nilai ekuitas di bawah Rp 500M, jumlah saham yang ditawarkan kepada publik 20%, nilai ekuitas Rp 500 M-Rp 2 T dengan total saham 15%, dan nilai ekuitas di atas Rp 2 T dengan total saham 10%.
- Pemegang saham: ≥ 1.000 pihak
- Harga saham perdana: ≥ Rp100
- Bentuk penjaminan: Full commitment
2. Papan Pengembangan
Papan ini diperuntukkan bagi perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan Papan Utama dan belum membukukan laba bersih dan diharapkan suatu saat bisa berkembang.
Syarat dan ketentuan yang lebih lengkap agar emiten dapat tercatat di papan utama:
- Badan hukum: Perseroan Terbatas (PT)
- Masa operasional dengan pembukuan pendapatan usaha: ≥ 12 bulan
- Laba usaha: Boleh rugi, dengan syarat proyeksi tahun ke-2 – ke-6 sudah membukukan laba usaha dan laba bersih
- Laporan Keuangan: Minimal 12 bulan (1 tahun dengan Opini Wajar Tanpa Modifikasian)
- Ukuran keuangan: Aktiva Berwujud Bersih ≥ Rp 5 M, atau laba usaha ≥ Rp 1 M dan nilai kapitalisasi saham ≥ Rp 100 M, atau Pendapatan usaha ≥ Rp 40 M dan nilai kapitalisasi saham ≥ Rp 200 M
- Jumlah saham yang ditawarkan ke publik: Minimal 150 juta saham. Jika nilai ekuitas < Rp 500 M maka total saham yang ditawarkan 20%, Rp 500 M – Rp 2 T (15%) dan > Rp 2 T (10 %)
- Pemegang saham: ≥ 500 pihak
- Harga saham perdana: ≥ Rp 100
- Bentuk penjaminan: Full commitment
3. Papan Akselerasi
Papan ini digunakan untuk perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah (UKM), papan ini untuk mendorong lebih banyak UKM yang melakukan penawaran umum perdana sebagai bentuk penggalangan dana untuk ekspansi.
Syarat dan ketentuan yang lebih lengkap papan akselerasi
- Badan hukum: Perseroan Terbatas (PT)
- Masa operasional dengan pembukuan pendapatan usaha: Sejak didirikan
- Laba usaha: Boleh rugi. Proyeksi maksimal tahun ke-6 sudah membukukan laba usaha
- Laporan Keuangan: Minimal 1 tahun terakhir atau sejak berdirinya (Opini Wajar Tanpa Modifikasian)
- Ukuran keuangan: Tidak ada (mengikuti POJK Nomor 53/POJK.04/2017)
- Jumlah saham yang ditawarkan kepada publik: Minimal 20%
- Pemegang saham: ≥ 300 pihak
- Harga saham perdana: ≥ Rp 50
- Bentuk penjaminan: best effort
Selain 3 papan di atas ada 1 papan baru yaitu papan pemantauan khusus. Papan ini baru diresmikan Senin, 12 Juni 2023.
4. Papan Pemantauan Khusus
Papan Pemantauan Khusus dibuat untuk membantu investor mengetahui kondisi likuiditas dan fundamental emiten sebelum mengambil keputusan investasi.
Beberapa kriteria saham yang masuk pada Papan Pemantauan Khusus, yaitu:
- Harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00;
- Laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer);
- Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya;
- Perusahaan tercatat yang merupakan perusahaan tambang minerba atau induk dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa;
- Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir;
- Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam peraturan bursa nomor I-A dan peraturan bursa nomor I-V;
- Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction;
- Perusahaan tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian;
- Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian;
- Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan; dan/atau
- Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.
Pada tahap satu ini terdapat dua sesi periodic call auction dalam sehari perdagangan Bursa, dengan parameter perdagangan pada mekanisme perdagangan call auction mempunyai batasan harga minimum Rp1 (satu rupiah) dan auto rejection Rp 1 (satu rupiah) untuk rentang harga saham Rp1 – Rp10. Sementara itu, untuk rentang harga saham di atas Rp10 diberlakukan batasan auto rejection 10%.
Pada tahap dua (Papan Pemantauan Khusus – Full Call Auction), seluruh saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara call auction dengan batasan harga minimum Rp1 (satu rupiah) dan auto rejection Rp1 (satu rupiah) untuk rentang harga saham Rp1 – Rp10. Sementara itu, untuk rentang harga saham di atas Rp10 diberlakukan batasan auto rejection 10%. Pada tahap full call auction nanti akan dilakukan perdagangan periodic call auction sebanyak 5 sesi dalam sehari perdagangan Bursa.
Diharapkan Papan Pemantauan Khusus ini bisa membantu investor dalam mengambil keputusan investasi dengan mempertimbangkan kinerja fundamental dan juga kondisi emiten yang ada.
Berarti menjawab pertanyaan Apakah harga saham bisa dibawah 50? Jawabannya bisa.
Sumber :
2. https://www.ocbcsekuritas.com/

