Saham Dalam Islam

Saham Dalam Islam
Sumber : https://www.callcentrehelper.com/images/stories/2020/03/laptop-turns-into-book-760.jpg

Saya pernah mendapat kajian tentang suatu kaum yang hiruk pikuk terhadap urusan dunia.

Kaum tersebut seakan-akan memburu harta dengan segala daya upaya sehingga melalaikan Tuhannya.

Dan ustadz tersebut merujuk ke dunia saham.

Saya ikut mengiyakan saja karena memang saat itu belum terjun langsung ke bursa saham.

Cerita di atas sudah terjadi sangat lama.

Dan hari ini tanggal 06 Januari 2022 saya membaca sebuah buku tentang agama yang menceritakan seperti di bawah ini

Disitu tertulis bahwa suami membeli saham yang ada unsur ribanya dan membeli saham dengan semua harta yang ada (termasuk mahar).

Dan ternyata sahamnya mengalami inflasi dan akhirnya mereka (suami istri dalam tulisan) juga berhutang dan ujungnya mereka bercerai.

Saya sempat tertegun saat membaca tulisan di salah satu buku “wajib” bagi pengantin yang akan menikah ini.

Ada banyak misinformasi dalam tulisan tersebut dan menurut saya berpotensi membuat saham semakin “dijauhi”. Entah memang yang salah konsep itu suami istrinya atau justru malah penulisnya

Akhirnya melalui tulisan ini saya mencoba untuk membahas tentang saham di ranah agama Islam.

Saham adalah surat yang menjadi bukti seseorang memiliki bagian modal suatu perusahaan. Seseorang yang memiliki saham memiliki hak atas sebagian aset perusahaan.

Contoh, ada perusahaan AYAM ingin menambah cabang namun tidak mempunyai modal yang cukup. Akhirnya perusahaan AYAM menerbitkan 1000 lembar saham dan dijual melalui mekanisme bursa saham dan Ahmad membeli 200 lembar saham di perusahaan tersebut, maka Ahmad memiliki 20% kepemilikan aset di perusahaan AYAM.

Jika 1 lembarnya dijual di harga Rp 100.000 maka perlu uang Rp 20.000.000 untuk memiliki 200 lembar saham.

Saham akan mengalami naik dan turun yang disebabkan oleh banyak faktor dan salah satu faktor yang mempengaruhi adalah kinerja perusahaannya.

Misal perusahaan AYAM kinerjanya terus meningkat selama 5 tahun maka harga saham yang dijual per lembar Rp 100.000 menjadi Rp 250.000 per lembar sehingga saham Ahmad sekarang mempunyai nilai sebesar Rp 50.000.000.

Karena harga saham bisa naik dan turun inilah yang akhirnya saham bisa diperjualbelikan sesuai mekanisme yang ada.

Orang yang menjual dan membeli saham disebut trader atau investor.

Trader adalah orang yang jual beli saham dalam waktu singkat (masa hold saham bisa hanya mingguan atau harian bahkan lebih cepat lagi)

Investor adalah orang yang menjual dan membeli saham dengan niat untuk berinvestasi dan akan hold saham tersebut dalam waktu yang relatif lama (paling tidak di atas 1 atau 3 tahun).

Dalam bursa saham di Indonesia, saham dibagi menjadi 2 yaitu saham konvensional dan saham syariah.

Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya.

Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap bulan Mei dan November.

Saat ini, kriteria seleksi saham syariah oleh OJK adalah sebagai berikut :

1. Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:

a. perjudian dan permainan yang tergolong judi;

b. perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:

  • perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
  • perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;

c. jasa keuangan ribawi, antara lain:

  • bank berbasis bunga;
  • perusahaan pembiayaan berbasis bunga;

d. jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;

e. memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:

  • barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);
  • barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI;
  • barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat;

f. melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); dan

2. Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:

a. total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus); atau

b. total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus);

Jika kita ingin membaca tentang saham syariah bisa membaca aturan-aturan berikut

Jadi secara regulasi sudah jelas bahwa

  • Konsep saham secara Islam di Indonesia diperbolehkan
  • Jual beli saham di bursa saham Indonesia sudah ada ketentuannya

Pertanyaannya kenapa banyak orang muslim yang masih menganggap bahwa saham itu gharar atau judi bahkan riba (seperti tulisan di atas)

Gharar

Gharar yaitu ketidakpastian dalam transaksi yang diakibatkan dari tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut. Dampak dari transaksi yang mengandung gharar adalah adanya pendzaliman atas salah satu pihak yang bertransaksi sehingga hal ini dilarang dalam islam.

Beberapa kategori unsur gharar antara lain dari segi kuantitas tidak sesuainya timbangan atau takaran, kemudian dari siis kualitas terdapat ketidakjelasan pada kualitas barang, selanjutnya dari sisi harga adanya dua harga dalam satu transaksi, dan yang terakhir dari sisi waktu yaitu terdapat ketidakjelasan pada waktu penyerahan.

Saham tidak termasuk ke ranah gharar karena jelas

  • ada sahamnya,
  • ada jumlah lembarnya,
  • ada harganya
  • ada mekanisme yang mengatur dalam proses jual belinya

Judi

Judi dalam terminologi agama diartikan sebagai ‘suatu transaksi yang dilakukan  dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu’. (Lihat: Rafiq al-Mishri, Al Maysir wal Qimar, hlm 27-32).

Hai orang–orang yang beriman sesungguhnya arak,judi,berhala dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. sesungguhnya syaitan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran arak dan berjudi itu, menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu .(Q.S; Al –Maidah: 90-91)

Kriteria judi itu

  • Ada yang bertaruh
  • Ada yang dipertaruhkan
  • Yang menang berhak mengambil semua yang dipertaruhkan

Saham tidak masuk ke dalam ranah judi karena saham konsepnya adalah surat bukti kepemilikan suatu perusahaan. Kemudian ada orang yang menjualnya dan ada orang yang membelinya.

Namun saham bisa masuk ke ranah UNTUNG-UNTUNGAN jika saat membeli saham TIDAK melakukan analisa apapun tetapi hanya gambling saja seperti melempar koin dan berharap saham hasil gambling ini memberikan imbal hasil yang baik (menang)

Riba

Riba dari segi istilah bahasa sama dengan “Ziyadah” artinya tambahan, sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok (modal) secara bathil.

Terdapat perbedaan pendapat dalam menjelaskan riba. Secara umum Riba adalah penambahan terhadap hutang. Maknanya: Setiap penambahan pada hutang baik kualitas ataupun kuantitas, banyak maupun  sedikit, adalah riba yang diharamkan.

Landasan mengenai Riba ini sudah ada dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ( 4 ) ayat 29 yang berarti :

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil”.

Adapun yang dimaksud dengan jalan yang bathil dalam hal ini yaitu pengambilan tambahan dari modal pokok tanpa ada imbalan pengganti (kompensasi) yang dapat dibenarkan oleh Syar’i.

Saham tidak masuk ke ranah riba karena konseo dasar dari saham adalah jual beli.

Bagaimana sikap kita jika ingin berinvestasi saham?

1. Jelas kita HANYA AKAN membeli saham yang memang sudah masuk kriteria saham syariah. Kalian bisa melihat saham-saham syariah disini

2. Dalam membeli saham syariah di poin no 1 tidak menggunakan dana margin. Dana margin adalah fasilitas yang disediakan oleh perusahaan sekuritas bagi nasabahnya, yang memungkinkan para nasabah / investor untuk membeli saham beberapa kali lipat, dari jumlah yang seharusnya didapat dengan dana yang tersedia.

Kenapa bisa begitu? Ya, istilah mudahnya kita dapat membeli saham lebih banyak karena perusahaan sekuritas memberikan kita pinjaman dana untuk kita bertransaksi saham.

Kita bisa mencegah dana margin ini dengan mendaftar sekuritas yang melayani pembuatan akun syariah.

3. Dalam membeli saham kita WAJIB melakukan analisa yang matang untuk memilih saham yang memiliki kinerja bagus (Saham syariah belum tentu masuk dalam kriteria saham kinerja bagus)

4. Saham bisa menjadi ajang untung-untungan jika kita membeli saham dengan gambling saja (misal hanya menghitung kancing, melempar koin) TANPA menggunakan analisa yang matang.

Kita WAJIB memilih saham menggunakan analisa seperti di poin no 3.

5. Hal-hal yang harus dilakukan adalah

  • Menggunakan manajemen keuangan (money management)
  • Menjaga psikologis karena bursa saham sangat dinamis sehingga kadang emosi dan psikologis kita bisa ikut terbawa arus dan menganggu kehidupan kita

Nah terakhir saya mau mengomentari tulisan di bawah ini

1. Membeli saham yang mengandung riba

Jika kita mengambil saham yang masuk dalam kategori ISSI maka dipastikan saham tersebut tidak mengandung riba.

Sebenarnya juga konsep saham mengandung riba itu sudah salah konsep.

Selain itu kita juga WAJIB melakukan analisa mendalam tentang perusahaan yang sahamnya akan kita beli baik dari sisi bisnisnya, laporan keuangannya dan manajemennya sehingga kita benar-benar membeli saham yang berkualitas istimewa

2. Kami membeli saham dengan semua harta yang kami miliki bahkan sampai maharpun turut dibelikan saham

Konsep membeli saham seperti di tulisan jelas salah karena dalam membeli saham kita

  • sebaiknya menggunakan uang dingin (uang yang memang tidak akan dipakai dalam waktu dekat)
  • sebaiknya tidak all in alias semua dibelikan saham. Kita bisa all in tetapi WAJIB mengetahui konsekuensinya

3. Saham-saham mengalami inflasi

Setau saya tidak ada konsep inflasi dalam saham. Yang ada hanya harganya naik, turun, delisting.

Dan sebelum kita masuk ke bursa saham kita juga WAJIB mengetahui tentang alur bermain saham terutama konsep bahwa harga saham naik dan turun dalam hitungan detik.

4. Hutang kami kian menumpuk

Saya tidak tau bagaimana ceritanya tiba-tiba ada hutang. Apakah hutang itu digunakan untuk membeli saham atau berhutang karena harga sahamnya turun.

Yang jelas kita WAJIB berinvestasi menggunakan uang dingin dan TIDAK menggunakan margin.

Terakhir

Saham hanyalah instrumen keuangan.

Saham itu bisa menjadi berkah buat kita atau justru menjadi bencana

Semua itu tergantung kita sendiri.

Namun saham itu sangat dinamis dan sangat rentan untuk menganggu psikologis dan emosi jika kita tidak berhati-hati.

Sumber :

1. https://kamus.tokopedia.com/

2. https://itstime.id/

3. https://www.bankmuamalat.co.id/

4. https://republika.co.id/

5. https://pustakailmudotcom.wordpress.com/

6. https://an-nur.ac.id/

7. https://www.poems.co.id/

(Visited 150 times, 1 visits today)

Leave a Reply

Artikel Lainnya